Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Bursa efek indonesia




Definisi dan Fungsi Pasar Modal
industri keuangan sangat penting bagi perekonomian Indonesia.
Apabila kita ibaratkan perekonomian Indonesia sebagai tubuh kita, industri keuangan
adalah sistem kardiovaskuler yang mensupply darah melalui oksigen ke seluruh tubuh
kita. Di dalam industri keuangan atau di dalam perekonomian Indonesia, uang
diperlukan untuk memutar ekonomi kita supaya ekonomi kita terus tumbuh. Uang itulah
yang dikatakanlah dipasarkan atau diperoleh dari dua sumber yaitu pasar keuangan
dan pasar modal.
Pasar secara harafiah adalah tempat bertemunya para penjual dan pembeli. Tetapi di
dalam konteks modern saat ini, sebetulnya pasar adalah mekanisme transaksi.
Mekanisme transaksi atau tempat terjadinya transaksi walaupun tempat tadi menjadi
sifatnya cair artinya bisa terjadi di manapun.
Industri keuangan pada dasarnya tadi, memiliki dua pasar, yang pertama adalah pasar
keuangan, dan yang kedua pasar modal. Pasar keuangan biasanya diasosiasikan
dengan pasar yang menyediakan produk-produk pendanaan jangka pendek.
Sedangkan pasar modal diasosiasikan sebagai pasar yang menyediakan produkproduk
pendanaan jangka panjang. Pasar keuangan biasanya meliputi produk-produk
perbankan dan orang-orang atau individu atau pihak-pihak yang memiliki kelebihan
dana, mungkin mereka menyimpan uangnya di bank, dan bank harus menyalurkan
dalam berbagai bentuk produk. Bisa dalam bentuk produk pinjaman untuk konsumsi
maupun pinjaman untuk modal kerja. Selain tentunya pinjaman untuk investasi.
Sedangkan pasar modal adalah tempat bertemunya investor yang ingin menanamkan
dananya dalam produk-produk keuangan atau produk-produk yang sifatnya berjangka
panjang misalnya saham, obligasi, reksa dana, derivatif efek maupun sukuk. Nah di
dalam pasar modal itu sendiri sebetulnya dibagi dua kategori pasar. Yang satu adalah
pasar perdana, yang lainnya adalah pasar sekunder. Pasar perdana adalah pasar yang
terjadi pada saat suatu perusahaan pertama kali menawarkan produk pasar modalnya,
apakah itu saham atau itu obligasi. Di dalam proses penawaran ini investor biasanya
langsung melakukan pembelian kepada perusahaan tersebut.
Sedangkan di pasar sekunder ini yang bertemu adalah pihak investor yang satu
dengan investor yang lain. Artinya investor yang sudah memperoleh atau yang sudah
memiliki produk-produk pasar modal apakah itu saham atau obligasi atau yang lainnya
namun membutuhkan uang, dia ingin menjual produk untuk memperoleh uang. Ini
dipertemukan di pasar modal yang dalam hal ini biasanya adalah bursa efek.
Pasar modal sendiri memiliki dua fungsi, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan.
Secara fungsi ekonomi pasar modal menyediakan pendanaan dari investor yang
memiliki kelebihan dana kepada perusahaaan-perusahaan yang menginginkan dana itu
untuk digunakan dalam pengembangan perusahaannya baik itu untuk ekspansi pabrik,
untuk mengakuisisi perusahaan lain untuk memperbesar usahanya, ataupun untuk
investasi lainnya. Tetapi pada dasarnya investor yang memiliki kelebihan dana
menyerahkan dananya itu kepada perusahaan dan sebagai gantinya, perusahaan
menyediakan produk pasar modal baik itu saham ataupun surat utang.
Sedangkan secara fungsi keuangan, pasar modal memberikan imbal hasil bagi para
investornya. Tentunya imbal hasil ini tergantung dari produk pasar modal yang dimiliki.
Apabila itu saham, maka imbal hasilnya berupa dividen atau berupa capital gain.
Sedangkan kalau itu berupa obligasi, maka imbal hasilnya berupa bunga obligasi.
Pasar modal juga memiliki manfaat lain yaitu penyebaran kepemilikan perusahaan.
Dalam konteks ini, perusahaan bisa menawarkan saham-sahamnya kepada
masyarakat luas sehingga seluruh masyarakat baik orang Indonesia maupun orang
asing dapat menjadi bagian dari perusahaan yaitu sebagai pemilik.
Manfaat yang lainnya adalah dalam mendorong profesionalisme dan keterbukaan.
Karena penawaran umum saham ataupun obligasi itu diatur oleh Otoritas Jasa
Keuangan sehingga perusahaan harus mengedepankan keterbukaan. Tentunya dalam
hal perusahaan menawarkan produk pasar modal kepada masyarakat, dia juga harus
mengelola perusahananya secara profesional dengan menerapkan prinsip-prinsip good
corporate governance.
Selain itu, pasar modal juga menciptakan lapangan kerja. Di pasar modal ini banyak
sekali bidang-bidang pekerjaan yang terbuka bagi masyarakat yang terutama terkenal
adalah sebagai broker atau pialang. Tapi bisa juga sebagai analis saham, bisa menjadi
pengamat pasar modal, dan sebagainya. Itu adalah manfaat pasar modal bagi
masyarakat.

Sejarah Pasar Modal Indonesia.
Secara historis pasar modal telah hadir di negeri kita sejak sebelum Indonesia
merdeka. Pada tahun 1912, pemerintah Belanda saat itu menguasai Indonesia
mendirikan cabang bursa efek Amsterdam di Jakarta yang saat itu masih disebut
sebagai kota Batavia. Pemerintah Hindia Belanda pada dasarnya ingin agar pasar
modal juga tumbuh di tanah jajahannya. Pada saat itu saham-saham yang
diperdagangkan kebanyakan adalah saham-saham perusahaan Belanda yang memiliki
investasi di Indonesia misalnya perkebunan-perkebunan Belanda yang meiliki areal
perkebunan di Jawa, Sumatera, maupun bagian Indonesia yang lainnya.
Namun perkembangan pasar modal di Indonesia dari waktu ke waktu tidak berjalan
mulus karena Indonesia pada saat itu juga katakanlah terkena dampak Perang Dunia
Pertama (I) maupun Perang Dunia Kedua (II). Pada tahun 1950-an, pemerintah
Republik Indonesia mencoba untuk menghidupkan pasar modal kembali.
Namun dengan berjalannya nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda di
Indonesia, pada sekitar tahun 1958, pasar modal Indonesia kembali mati suri karena
saham-saham yang diperdagangkan yaitu saham-saham dari perusahaan-perusahaan
Belanda itu dinasionalisasi atau disita oleh pemerintah Republik Indonesia.
Pemerintah Orde Baru kembali menghidupkan pasar modal pada tahun 1977 dengan
mendirikan Badan Pelaksana Pasar Modal. Badan Pelaksana Pasar Modal mendirikan
Bursa Efek dan saham pertama yang dicatatkan pada tahun 1982 adalah saham PT
Semen Cibinong. Seterusnya saham-saham perusahaan lain juga mulai dicatatkan di
Bursa Efek Jakarta yaitu bursa efek yang waktu itu masih menjadi bagian dari Badan
Pelaksana Pasar Modal.
Pada akhir tahun 1980-an, pemerintah mengubah Badan Pelaksana Pasar Modal
menjadi Badan Pengawas dan Pelaksana Pasar Modal. Karena pada saat itu
Bapepam, yang dalam hal ini adalah Badan Pengawas, masih melakukan
operasionalisasi Bursa Efek Jakarta sehingga sekaligus juga menjadi pelaksana pasar
modal.
Pada tahun 1989, tepatnya pada tanggal 6 Juni 1989, bursa swasta pertama didirikan
di Indonesia yaitu PT Bursa Efek Surabaya. PT Bursa Efek Surabaya ini tentunya
diawasi oleh Badan Pengawas dan Pelaksana Pasar Modal.
Bursa Efek Indonesia baru didirikan pada bulan Juli 1992, atau tepatnya pada 13 Juli
1992, yaitu merupakan swastanisasi dari Bursa Efek Jakarta yang sebelumnya
merupakan bagian dari Badan Pengawas dan Pelaksana Pasar Modal. Badan
Pengawas dan Pelaksana Pasar Modal sendiri kemudian hanya dijadikan sebagai
badan pengawas pasar modal, yaitu badan pengawas independen yang mengawasi
pasar modal Indonesia dan mengawasi dua bursa efek yang ada di Indonesia saat itu
yaitu PT Bursa Efek Surabaya dan PT Bursa Efek Jakarta. Selain itu, pada saat itu juga
ada Bursa Paralel namanya, namun Bursa Paralel ini kemudian digabung dengan PT
Bursa Efek Surabaya.
Tahun 1995 adalah tonggak sejarah baru dalam sejarah pasar modal di Indonesia
dengan diterbitkannya Undang-undang Pasar Modal yaitu Undang-undang Nomor 8
Tahun 1995. Seiring dengan berkembangnya peraturan pasar modal yang sebelumnya
hanya bersifat katakanlah tingkat menteri menjadi tingkat Undang-undang, Bursa Efek
Jakarta juga berkembang dengan mengotomasi operasional perdagangannya yaitu
dengan membangun Jakarta Automated Trading System generasi yang pertama.
Sebelumnya, perdagangan di Bursa Efek Jakarta dilakukan secara manual. Sehingga
mulai tahun 1995 itulah mulai dikenal perdagangan elektronik di Bursa Efek Jakarta.
Halaman 4 dari 10


Bursa Efek Indonesia
berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal, Bursa Efek Indonesia adalah pihak yang ditetapkan oleh pemerintah untuk
menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan
penawaran jual dan penawaran beli atas efek-efek pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan efek di antara mereka. Bursa efek Indonesia merupakan satusatunya
penyelenggara perdagangan efek di Indonesia dan didirikan dengan tujuan
untuk menyelenggarakan perdagangan efek secara teratur, wajar, dan efisien.
Bersama Kliring Penjaminan Efek Indonesia, atau biasa disingkat KPEI, dan Kustodian
Sentral Efek Indonesia, atau biasa disingkat KSEI, BEI adalah Self Regulatory
Organization yang memiliki tanggung jawab dalam sistem perdagangan efek. BEI
dalam pelaksanaannya melakukan operasional terhadap Jakarta Automated Trading
System Next-G, yaitu generasi baru dari Jakarta Automated Trading System yang dulu
pertama kali dibangun pada tahun 1995.
Sistem ini merupakan sistem elektronik. Semua perdagangan di dalam sistem itu
dilakukan secara elektronik. Para pemegang saham Bursa Efek Indonesia adalah
perusahaan-perusahaan efek yang telah memperoleh ijin usaha sebagai perantara
perdagangan efek dan juga memiliki ijin sebagai Anggota Bursa.
Bursa Efek Indonesia sendiri memiliki kewajiban untuk menetapkan peraturan
mengenai keanggotaan, kemudian mengenai pencatatan efek, dan mengenai
perdagangan efek. Yaitu fungsi-fungsi Self Regulatory Organization. BEI wajib
mempunyai satuan pemeriksa. Satuan pemeriksa ini memiliki kewajiban untuk
memeriksa para Anggota Bursa. Selain itu, Bursa Efek Indonesia juga memiliki satuan
pemeriksa yang memeriksa kegiatan bursa efek sendiri atau biasa disebut Satuan
Pengendalian Intern.
Karena bertugas untuk mengelola perdagangan secara teratur, wajar, dan efisien,
maka semua karyawan BEI tidak diperkenankan untuk memiliki rekening efek karena
hal ini untuk mencegah terjadinya insider trading. Selain itu karyawan Bursa Efek
Indonesia juga memiliki informasi-informasi yang tidak dimiliki oleh para investor publik.
Bursa Efek Indonesia bersama Kliring Penjaminan Efek Indonesia dan juga Kustodian
Sentral Efek Indonesia memiliki beberapa anak peusahaan yang cukup strategis untuk
mendukung pengembangan pasar modal Indonesia. Salah satu anak perusahaan
Bursa Efek Indonesia adalah Indonesia Bond Pricing Agency atau dalam bahasa
Indonesia biasa disebut sebagai PT Penilai Harga Efek Indonesia. Indonesia Bond
Pricing Agency ini melakukan penilaian atas obligasi, baik obligasi pemerintah maupun
obligasi korporasi yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Karena pada saat ini obligasi
diperdagangkan secara over the counter artinya tidak diperdagangkan di Bursa Efek
Indonesia, tetapi diperdagangkan di luar bursa. Sehingga untuk memperoleh penilaian
yang wajar atas obligasi pemerintah maupun obligasi korporasi tersebut, PT Penilai
Harga Efek Indonesia menggunakan metodologi tersendiri.
Selain itu, Bursa Efek Indonesia juga memiliki Indonesia Capital Market Electronic
Library yaitu perpustakaan elektronik yang dikelola oleh PT iCamel dan itu digunakan
atau katakanlan memberi pelayanan kepada seluruh masyarakat Indonesia,
menyediakan informasi-informasi terkait pasar modal yang dibutuhkan baik oleh
investor publik maupun masyarakat akademisi.
Selain itu, Bursa Efek Indonesia juga memiliki Indonesia Securities Protection Fund
atau biasa disebut sebagai Perusahaan Pengelola Dana Perlindungan Investor.
Perusahan ini fungsinya mengelola dana yang digunakan untuk melindungi
kepentingan para investor dari kemungkinan bahwa saham atau dananya digunakan
secara tidak sah oleh para pialang saham. Tentunya dengan adanya dana
perlindungan investor ini atau Indonesia Securities Protection Fund ini, maka
keamanan investasi para investor baik itu efeknya maupun dananya lebih dapat
dijamin.

Struktur Pasar Modal IndonesiaBursa Efek Indonesia bersama dengan Kliring Penjaminan Efek
Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia merupakan Self Regulatory
Organizations pasar modal Indonesia. BEI, KPEI, dan KSEI diawasi oleh Otoritas Jasa
Keuangan atau yang populer disingkat sebagai OJK. Tugas OJK sendiri adalah
melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan baik di
sektor perbankan, sektor pasar modal, maupun sektor industri keuangan non-bank.
Tujuan pendirian OJK adalah agar keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan di
Indonesia terselenggara secara teratur, wajar, transparan, dan akuntabel, mampu
mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Kliring Penjaminan Efek Indonesia sendiri didirikan pada tanggal 5 Agustus 1996.
Tujuan pendirian KPEI adalah untuk menyediakan lembaga kliring dan penjaminan
yang menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa efek agar
transaksi di Bursa Efek Indonesia berjalan secara teratur, wajar, dan efisien. Artinya
seluruh transaksi yang dilaksanakan di Bursa Efek Indonesia wajib dikliring di KPEI dan
juga akan dijamin oleh KPEI penyelesaiannya. Artinya, tidak akan ada potensi gagal
serah atau gagal bayar untuk transaksi saham yang dijamin oleh KPEI. Pada saat ini
seluruh saham KPEI dimiliki oleh Bursa Efek Indonesia.
Sedangkan Kustodian Sentral Efek Indonesia didirikan pada tanggal 9 Januari 1998.
Tujuannya adalah untuk menyediakan jasa kustodian dan penyelesaian atau settlement
transaksi di Bursa Efek Indonesia sehingga, kembali, transaksi yang terjadi di Bursa
Efek Indonesia dilakukan secara teratur, wajar, dan efisien.
KSEI sendiri sebagai kustodian sentral menyimpan seluruh saham-saham yang
dicatatkan di Bursa Efek Indonesia dan yang berbentuk scriptless artinya saham-saham
yang telah diubah menjadi bentuk elektronik. KSEI saat ini dimiliki oleh Bursa Efek
Indonesia, oleh KPEI, oleh Bank Kustodian, oleh beberapa Anggota Bursa, dan oleh
Biro Administrasi Efek. Sesungguhnya KSEI juga dapat dimiliki oleh pihak lain
sepanjang memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pelaku Pasar Modal
di antara para pelaku pasar modal, salah satunya adalah Anggota
Bursa Efek Indonesia. Mereka adalah perantara perdagangan efek yang telah
memperoleh ijin usaha dari OJK dan juga memiliki ijin dari Bursa Efek Indonesia.
Sehingga memiliki hak untuk mempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek
Indonesia sesuai dengan peraturan BEI guna melaksanakan transaksi bursa.
Di pihak lain ada penjamin emisi efek yaitu perusahaan efek yang mendapatkan ijin di
bidang penjaminan emisi atau di bidang penjaminan penerbitan dan atau penjualan
efek. Orang-orang yang terlibat dalam kegiatan penjaminan emisi efek harus memiliki
surat ijin profesi sebagai wakil penjamin emisi efek.
Perusahaan lain yang juga merupakan pelaku pasar modal adalah perusahaan
manajemen investasi atau juga biasa disebut perusahaan asset management. Yaitu
perusahaan yang merupakan pengelola dana profesional yang fungsinya adalah
mengelola dana masyarakat untuk diinvestasikan dalam beragam efek atau sekuritas
atau surat berharga baik itu saham, obligasi, maupun aset lainnya termasuk tentunya
aset-aset yang juga dalam masuk kategori efek beragun aset.
Tentunya tujuan pengelolaan dana ini adalah mencapai target investasi yang tentunya
menguntungkan bagi para investornya. Sarana yang digunakan untuk mengumpulkan
dana-dana yang dikelola ini adalah kontrak investasi kolektif atau yang biasa disebut
KIK dan bentuknya yang populer adalah reksa dana.
Pelaku pasar modal lainnya adalah para investor sendiri. Atau pihak-pihak yang
memiliki modal. Pada dasarnya investor ini memiliki dana yang ditanamkan dalam
bentuk-bentuk produk pasar modal baik itu saham, obligasi, maupun produk pasar
modal lainnya. Investor dapat berupa investor perorangan, ataupun investor institusi,
yaitu perusahaan-perusahaan, asuransi, perusahaan manajemen investasi itu sendiri
juga masuk kategori investor institusi, dan juga tentunya pihak-pihak lain atau institusiinstitusi
lain yang menanamkan modalnya di pasar modal Indonesia.
Pasar modal Indonesia juga didukung oleh berbagai pelaku lain yaitu para profesional
seperti akuntan, notaris, konsultan hukum, dan bahkan para penilai yang bergabung
dalam perusahaan jasa penilai.

Produk Pasar Modal Indonesia
setelah kita mengetahui tentang pasar modal, saatnya kita belajar
mengenai produk-produk pasar modal yang ada di Bursa Efek Indonesia. Produkproduk
ini biasa disebut sebagai efek dan sifatnya adalah jangka panjang. Berdasarkan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, efek di antaranya adalah
efek bersifat ekuitas atau terkenal dengan istilah saham. Saham ini merupakan bukti
penyertaan atau kepemilikan seseorang atau suatu pihak dalam suatu perusahaan.
Saham memberikan hasil investasi bersifat variable tergantung dari kinerja perusahaan
maupun tergantung dari bagaimana investor mengelola portofolio sahamnya.
Efek lain adalah efek bersifat utang atau efek pendapatan tetap. Efek ini yang paling
dikenal adalah obligasi. Dan merupakan efek memberikan imbal hasil berupa bunga
dan memiliki masa jatuh tempo. Pada saat jatuh tempo, investor akan memperoleh
kembali modal yang ditanamkan dalam obligasi tersebut.
Efek lain adalah efek pendapatan tetap berlandaskan dengan prinsip syariah atau
terkenal dengan sebutan sukuk. Sukuk merupakan efek berbasis penyertaan dalam
pengelolaan aset yang memberikan hasil investasi tergantung dari jenis akadnya dan
periodenya.
Efek lain adalah efek derivatif. Efek derivatif merupakan efek yang menggunakan efek
finansial lainnya sebagai underlying assets. Efek derivatif ini memberikan hasil investasi
bersifat variabel tergantung kemampuan para investor dalam mengelola portofolio efek
derivatifnya.
Efek lain adalah reksa dana. Reksa dana ini adalah kontrak investasi kolektif antara
perusahaan pengelola reksa dana dengan para investornya. Dan reksa dana ini
merupakan salah satu investasi yang populer bagi para investor pemula karena para
investor pemula membutuhkan keahliah para pengelola investasi yang profesional yang
biasanya berupa perusahaan-perusahaan pengelola investasi yaitu perusahaanperusahaan
reksa dana. Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk
menghimpun dana dari masyarakat pemodal oleh perusahaan pengelola investasi
untuk selanjutnya oleh perusahaan pengelola investasi diinvestasikan dalam portofolio
efek sebagaimana tujuan investasinya.
Ada reksa dana yang bersifat saham karena mayoritas portofolionya adalah berupa
saham. Ada reksa dana yang disebut sebagai reksa dana pendapatan tetap yaitu yang
mayoritas portofolionya adalah berupa surat utang. Selain itu juga ada reksa dana yang
sifatnya efek-efek jangka pendek atau pasar uang.
Salah satu bentuk reksa dana adalah reksa dana yang diperdagangkan di Bursa Efek
Indonesia atau populer disebut sebagai Exchange Traded Funds. Exchange Traded
Funds ini pada dasarnya adalah reksa dana namun unit penyertaannya
diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan investor dapat membeli dan menjual
Exchange Traded Funds tadi kapanpun, tentunya selama hari kerja bursa. Tentunya
keuntungan dari Exchange Traded Funds ini tergantung dari kemampuan investor
dalam memutuskan kapan dia harus membeli dan kapan dia harus menjual.

Indeks Saham

indeks saham adalah instrumen yang digunakan sebagai indikator
dari pergerakan harga dan kinerja saham atau sekumpulan saham. Indeks ini dapat
berbentuk indeks saham individu maupun indeks saham sekumpulan, baik itu sektoral
maupun non-sektoral. Indeks saham yang sifatnya non-sektoran di Bursa Efek
Indonesia ada 15, yang pertama adalah Indeks Harga Saham Gabungan Bursa Efek
Indonesia, kemudian Indeks LQ45, kemudian Indeks ISSI atau Indeks Saham Syariah
Indonesia, kemudian Jakarta Islamic Index, kemudian Mainboard Index, Development
Board Index, Index Kompas100, Index SRI Kehati, Index Bisnis27, Indeks Pefindo25,
Index Infobank15, Index IDX30, Index SM Infra17, Index MNC36, dan Index Investor33.
Keseluruhan indeks tersebut merupakan indeks non-sektoral. Artinya indeks-indeks
tersebut mengumpulkan berbagai saham sesuai dengan temanya ke dalam suatu
indeks. Misalnya index SM Infra18 adalah sekumpulan saham di sektor-sektor
infrastruktur di Bursa Efek Indonesia. Sedangkan Indeks Saham Syariah Indonesia
mencakup seluruh saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah Indonesia yang
diterbitkan oleh OJK dan Dewan Syariah Nasional.
Selain itu Bursa Efek Indonesia memiliki 10 indeks sektoral yakni Index Agriculture,
Mining, Basic Industry, Miscellaneous Industry, Consumer Goods, Property and Real
Estate, Infrastructure, Finance, Trade and Services, dan Index Manufacturing.
Secara umum metodologi perhitungan indeks adalah bahwa Index sama dengan nilai
pasar saham dibagi dengan nilai dasar saham dikalikan 100. Nilai pasar adalah
kumulatif dari perkalian harga saham dengan jumlah harga saham yang tercatat.
Sedangkan nilai dasar adalah kumulatif dari perkalian harga saham dengan jumlah
harga saham tercatat pada hari dasar.

Gambaran Umum dan Alur Perdagangan di BEI
investor tidak perlu khawatir dalam bertransaksi saham di Bursa
Efek Indonesia. Karena walaupun dilakukan secara online, transaksi saham di Bursa
Efek Indonesia memiliki tingkat keamanan transaksi yang terjamin. Bursa Efek
Indonesia sendiri telah memperoleh sertifikasi ISO 27001 tentang Sistem Manajemen
Keamanan Informasi. Transaksi di Bursa Efek Indonesia juga tidak perlu khawatir
terkait dengan gagal bayar maupun gagal serah karena risiko ini sudah diserap oleh
KPEI sebagai lembaga kliring dan penjaminan. Apabila ada investor yang tidak mampu
membayar transaksi pembelian sahamnya, si penjual saham akan tetap memperoleh
uangnya dari KPEI. Sebaliknya, investor juga tidak perlu khawatir untuk tidak
memperoleh saham yang dibelinya karena misalnya penjualnya tidak mampu
memberikan saham yang dijualnya, KPEI akan menalangi saham tersebut.
Transaksi saham di Bursa Efek Indonesia menggunakan sistem continous auction atau
sistem lelang berkelanjutan yang didasarkan pada order driven market. Artinya, para
investor semua memasukkan order belinya maupun order jualnya sesuai dengan waktu
dan saham, serta pada tingkat harga tertentu. Sistem perdagangan di Bursa Efek
Indonesia akan mengatur bahwa investor yang melakukan order terlebih dahulu maka
akan dilayani terlebih dahulu.
Pihak-pihak yang boleh bertransaksi di Bursa Efek Indonesia hanyalah Anggota Bursa.
Artinya investor yang ingin menjual atau membeli saham harus menggunakan jasa
Anggota Bursa untuk berdagang di Bursa Efek Indonesia. Transaksi dilakukan secara
otomatis artinya secara elektronik oleh investor maupun oleh Anggota Bursa. Karena
Anggota Bursa sekarang dapat melakukan transaksi langsung dari kantor-kantor
mereka, sedangkan investor dapat bertransaksi baik melalui Anggota Bursa atau
melalui transaksi online yang akan disambungkan dengan sistem Anggota Bursa ke
sistem perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia yaitu di Jakarta Automated Trading
System Next Generation yang ada sekarang.
Investor melakukan transaksi saham melalui Anggota Bursa yang telah memiliki ijin
sebagai perantara peradangan efek dan Anggota Bursa akan mengenakan biaya
transaksi untuk setiap transaksi yang dilakukan oleh investor. Transaksi saham sendiri
sekarang sudah diselesaikan secara scriptless artinya tidak ada lagi sertifikat saham
yang berpindah tangan. Semua saham disimpan di Kustodian Sentral Efek Indonesia
sehingga investor hanya akan memperoleh bukti beli atau bukti jual saham.
Penyelesaian di Kustodian Sentral Efek Indonesia sendiri untuk penyelesaian transaksi
bursa saat ini adalah T+3 artinya investor baru akan memperoleh saham yang dibelinya
atau memperoleh uang dari hasil penjualan sahamnya pada hari ketiga setelah tanggal
transaksi.
Transaksi saham di Bursa Efek Indonesia dilakukan dengan cara remote trading artinya
menggunakan sistem remote trading. Investor sendiri dapat bertransaksi di manapun
dan kapan pun, asalkan terhubung dengan internet dan terhubung dengan sistem
penyedia jasa transaksi online yang diberikan oleh Anggota-anggota Bursa dimana
para investor menjadi nasabahnya.
Saham yang dimiliki oleh investor juga aman karena disimpan di Kustodian Sentral
Efek Indonesia. Dan uang hasil penjualan saham itupun disimpan di rekening dana
investor atau rekening dana nasabah Anggota Bursa atas nama investor tersebut.
Investor hanya dapat bertransaksi saham pada hari Senin sampai dengan Jumat, mulai
dari jam 08.45 sampai dengan jam 04.15 (sore).

Biaya Transaksi di Pasar Sekunder, Fraksi Harga Saham, dan Auto Rejection
System

transaksi perdagangan saham dilakukan oleh para investor melalui
perantara perdagangan efek atau yang disebut sebagai pialang atau lebih populer
disebut sebagai broker. Ini adalah perusahaan efek yang sudah memiliki ijin dari OJK
dan juga menjadi Anggota Bursa di Bursa Efek Indonesia. Para pialang ini akan
mengenakan komisi yang harus dibayarkan oleh para investor yang bertransaksi.
Komisi broker ini secara peraturan maksimum 1% dari nilai transaksi.
Selain komisi ini, para broker juga akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar
10% dari komisi tersebut kepada para investor, namun tentunya uang ini akan disetor
ke kas negara sebagai penerimaan Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, khusus untuk
transaksi penjualan saham, juga akan dikenakan pajak transaksi sebesar 0,1% dari
nilai transaksi. Pajak ini juga akan langsung dibayarkan ke kas negara sebagai
penerimaan Direktorat Jenderal Pajak dari transaksi penjualan saham.
Dalam melakukan transaksi saham, jumlah kelipatan penawaran dan maksimal
penawaran serta permintaan diatur oleh Bursa Efek Indonesia. Ada prosedur yang
mengaturnya sehingga memiliki keseragaman. Ini adalah untuk menjamin bahwa
transkasi di Bursa Efek Indonesia berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien.
Pengaturan jumlah kelipatan permintaan dan penawaran ini disebut sebagai
pengaturan fraksi harga saham. Besar kecilnya fraksi harga saham tergantung dari
harga saham yang diperdagangkan. Semakin tinggi harga suatu saham, semakin besar
pula fraksi harga saham yang digunakan. Pihak yang menentukan besar-kecilnya fraksi
harga saham ini adalah Bursa Efek Indonesia sendiri dan diatur dalam Peraturan Bursa
Efek Indonesia.
Dalam perdagangan saham juga diatur batas tertinggi dan batas terendah untuk satu
hari perdagangan suatu saham. Aturan ini dikenal dengan istilah Auto Rejection
System. Kebijakan Auto Rejection System ini adalah kebijakan untuk mengontrol
perdagangan saham yang ada di bursa agar kembali, tujuannya Bursa Efek Indonesia
menyelenggarakan perdagangan saham secara teratur, wajar, dan efisien.
Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sepakat untuk memberlakukan Auto
Rejection System untuk mencegah fluktuasi harga saham yang terlalu tinggi. Dengan
kata lain, dengan adanya Auto Rejection System ini maka harga-harga saham akan
berfluktuasi secara terkendali. Artinya tidak akan ada kenaikan atau penurunan yang
terjadi secara terjadi sangat tajam.
Halaman 10 dari 10
BEI 101
Auto Rejection System adalah sistem penolakan secara otomatis oleh Jakarta
Automated Trading System terhadap penawaran jual dan atau penawaran beli efek
bersifat ekuitas dalam hal ini adalah efek saham yang dimasukkan dalam Jakarta
Automated Trading System akibat dilampauinya batasan harga atau jumlah efek
bersifat ekuitas yang ditetapkan oleh bursa.
Auto Rejection System ini merupakan mekanisme perdagangan saham di BEI dimana
batas atas dan batas bawah diberlakukan untuk mencegah fluktuasi pergerakan harga
saham yang di luar normal. Ini berarti harga saham tidak bisa naik atau tidak bisa turun
melebihi batas yang telah ditentukan dengan mekanisme ini.
Auto Rejection System terbukti sangat berguna. Bursa Efek New York yang pada saat
itu belum menerapkan Auto Rejection System pernah mengalami crash sehingga
dalam beberapa detik indeks harga saham Dow Jones turun lebih dari 5%. Hal ini
kemungkinan terjadinya di Bursa Efek Indonesia sangat minimum karena
pemberlakuan Auto Rejection System.

1 comment for "Pengertian Bursa efek indonesia"

  1. Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
    hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
    profit,bergabung sekarang juga dengan kami
    trading forex fbsasian.com
    -----------------
    Kelebihan Broker Forex FBS
    1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
    2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
    3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
    4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
    5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
    Indonesia dan banyak lagi yang lainya
    Buka akun anda di fbsasian.com
    -----------------
    Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
    Tlp : 085364558922
    BBM : fbs2009

    ReplyDelete