Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Produk Keuangan Syariah Yang Cocok Untuk Generasi Milenial

 

PRODUK KEUANGAN SYARIAH YANG COCOK UNTUKKU

“Produk Deposito Mudharabah Untuk Milenial Melek Investasi”

            Lembaga Keuangan Syariah pada dasarnya merupakan suatu industri keuangan yang memiliki sejumlah perbedaan mendasar dalam kegiatan utamanya dibandingkan dengan Lembaga Keuangan konvensional. Salah satu perbedaan utamanya terletak pada penentuan return yang akan diperoleh para depositornya. Dengan semakin berkembangnya kegiatan perekonomian dan metode investasi saat ini perlu adanya sumber untuk menyediakan dana guna membiayai kegiatan usaha. Dalam hal ini Lembaga Keuangan Syariah atau Bank Syariah mempunyai kedudukan yang penting untuk menghimpun dana maka dengan demikian Deposito Mudharabah akan mempunyai kedudukan yang sangat istimewa untuk menjadi pilihan sebagai produk investasi masa kini.

Menurut Undang-undang  No.10 tahun 1998 pasal 1 ayat 7, Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Sedangkan menurut UU No. 21 tahun 2008 pasal 1 tentang perbankan syariah, Deposito adalah Investasi dana berdasarkan Akad Mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan Akad antara Nasabah Penyimpan dan Bank Syariah dan atau Unit Usaha Syariah (UUS). Sedangkan Investasi adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan atau Unit Usaha Syariah (UUS) berdasarkan Akad Mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Singkatnya Deposito Mudharabah adalah simpanan masyarakat yang disimpan kepada Bank Syariah, dapat berupa rupiah ataupun valuta asing dimana penarikannya hanya dapat dilakukan berdasarkan jangka waktu yang telah ditetapkan dan disepakati antara nasabah dengan pihak Bank Syariah yang menggunakan prinsip syariah (bagi hasil) dengan akad Mudharabah. Biasanya memiliki jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan.

Sebagai generasi  milenial muslim saat ini, sangat penting untuk kita memilih produk investasi jangka panjang yang menguntungkan dan juga halal sesuai dengan kaidah islam untuk merancang masa depan kita nanti, untuk itu sangat disarankan untuk kita kaum milenial islami untuk memilih salah satu produk perbankan syariah  yang ada yaitu Deposito Mudharabah seperti yang telah dijelaskan diatas, Selain dapat memberikan cuan atau keuntungan yang menjanjikan, investasi Deposito Mudharabah juga lebih “aman” dipraktikkan. Pasalnya, aturan dan praktik investasi tersebut telah disesuaikan dengan ajaran serta ketentuan agama Islam. Jadi, dapat dipastikan pelaku Deposito Mudharabah tidak akan menentang ajaran agama islam yaitu menyangkut dengan bunga dan riba.

 Keuntungan nasabah Deposito Mudharabah sendiri diperoleh dari bagi hasil antara shahibul maal dan mudharib, Apabila perputaran uang yang dilakukan bank memperoleh keuntungan besar, otomatis bagi hasil yang diterima nasabah pun besar. Untuk diketahui, rumus bagi hasil yang biasa digunakan dalam deposito syariah dalam menghitung nisbah adalah sebagai berikut: Nisbah = (Nominal deposito / nominal seluruh deposito) x persentase bagi hasil × keuntungan bank pada bulan tersebut.  Misalnya, nasabah A menyimpan dana di bank syariah sebesar Rp.30 juta dalam jangka waktu 1 bulan. Jumlah seluruh deposito di bank tersebut dengan tenor 1 bulan, ada Rp.15 miliar. Keuntungan bagi hasil seluruh deposito dengan jangka waktu 1 bulan adalah Rp.150 juta. Nisbah bagi hasil dengan jangka waktu 1 bulan adalah 43% untuk nasabah, dan 57% untuk bank. Maka bagi hasil yang didapat nasabah A, adalah : (Rp.30.000.000 / Rp15.000.000.000) x 43% x Rp.150.000.000 = Rp.129.000.  Untuk diingat, bunga deposito akan dikenai pajak 20% yaitu pajak PPh, Jadi nisbah tersebut belum bulat diterima nasabah A. Untuk keuntungan lainnya yang diperoleh saat menjadi nasabah Deposito Mudharabah selain besaran nisbah juga Deposito Mudharabah menggunakan sistem automatic roll over (ARO) atau perpanjangan otomatis sesuai kebutuhan nasabah dan jangan kawatir produk investasi Deposito Mudharabah ini telah dijamin aman karena dijamin oleh Lembagan Penjamin Simpanan (LPS) dan dibawah pengawasan Jasa Otoritas Keuangan (OJK).

Risiko produk Deposito Mudharabah sendiri antara lain karena Deposito Mudharabah ini keuntungannya mengandalkan bagi hasil maka Tingkat kepastian nisbah tergantung realisasi bisnis dari pengelola dana atau bank syariah dan jika kinerja bank tersebut jelek dan usaha yang dilakukan merugi, maka kerugian tersebut dibebankan pada nasabah. Jika  nasabah menarik uang dalam Deposito sebelum saatnya jatuh tempo, di deposito syariah sendiri memberlakukan penalti atau denda yang dibebankan pada nasabah pemegang rekening deposito karena jika pencairan sebelum jatuh tempo berimbas langsung pada likuiditas bank sehingga perlu memberlakukan biaya penalti biaya penalti yang ditetapkan setiap bank syariah pun berbeda-beda tapi ada juga bank syariah yang membebaskan biaya penalti untuk nasabah yang mencairkan dana sebelum jatuh tempo.

Untuk menjadi nasabah Deposito Mudharabah sendiri cukup mudah cukup datang ke Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) dan langsung membuka produk tabungan Deposito Mudharabah bisa melalui layanan online maupun langsung datang ke kantor cabang bank syariah dengan menyetor uang Deposito awal sesuai dengan kebijakan bank syariah yang ditujuh.

ٱلَّذِينَ يَأۡكُلُونَ ٱلرِّبَوٰاْ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِي يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيۡطَٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمۡ قَالُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡبَيۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰاْۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوۡعِظَةٞ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمۡرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِۖ وَمَنۡ عَادَ فَأُوْلَٰٓئِكَ أَصۡحَٰبُ ٱلنَّارِۖ هُمۡ فِيهَا خَٰلِدُونَ  ٢٧٥

Terjemahanya:

 

“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.’(Terjemah QS. Al-Baqarah : 275)

Post a Comment for "Produk Keuangan Syariah Yang Cocok Untuk Generasi Milenial"