Produk Keuangan Syariah Yang Cocok Untuk Generasi Milenial
PRODUK KEUANGAN SYARIAH YANG COCOK UNTUKKU
“Produk Deposito Mudharabah Untuk Milenial Melek Investasi”
Lembaga Keuangan Syariah pada
dasarnya merupakan suatu industri keuangan yang memiliki sejumlah perbedaan
mendasar dalam kegiatan utamanya dibandingkan dengan Lembaga Keuangan
konvensional. Salah satu perbedaan utamanya terletak pada penentuan return
yang akan diperoleh para depositornya. Dengan
semakin berkembangnya kegiatan perekonomian dan metode investasi saat ini perlu
adanya sumber untuk menyediakan dana guna membiayai kegiatan usaha. Dalam hal
ini Lembaga Keuangan Syariah atau Bank Syariah mempunyai kedudukan yang penting
untuk menghimpun dana maka dengan demikian Deposito Mudharabah akan
mempunyai kedudukan yang sangat istimewa untuk menjadi pilihan sebagai produk
investasi masa kini.
Menurut Undang-undang No.10 tahun 1998 pasal 1 ayat 7, Deposito
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan
perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Sedangkan menurut UU No. 21 tahun
2008 pasal 1 tentang perbankan syariah, Deposito adalah Investasi dana
berdasarkan Akad Mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan
dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu
tertentu berdasarkan Akad antara Nasabah Penyimpan dan Bank Syariah dan atau Unit
Usaha Syariah (UUS). Sedangkan Investasi adalah dana yang dipercayakan oleh
Nasabah kepada Bank Syariah dan atau Unit Usaha Syariah (UUS) berdasarkan Akad Mudharabah
atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk
Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Singkatnya Deposito Mudharabah adalah simpanan
masyarakat yang disimpan kepada Bank Syariah, dapat berupa rupiah ataupun
valuta asing dimana penarikannya hanya dapat dilakukan berdasarkan jangka waktu
yang telah ditetapkan dan disepakati antara nasabah dengan pihak Bank Syariah
yang menggunakan prinsip syariah (bagi hasil) dengan akad Mudharabah.
Biasanya memiliki jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan.
Sebagai generasi milenial muslim saat ini, sangat penting untuk
kita memilih produk investasi jangka panjang yang menguntungkan dan juga halal
sesuai dengan kaidah islam untuk merancang masa depan kita nanti, untuk itu
sangat disarankan untuk kita kaum milenial islami untuk memilih salah satu
produk perbankan syariah yang ada yaitu
Deposito Mudharabah seperti yang telah dijelaskan diatas, Selain dapat
memberikan cuan atau keuntungan yang menjanjikan, investasi Deposito Mudharabah
juga lebih “aman” dipraktikkan. Pasalnya, aturan dan praktik investasi tersebut
telah disesuaikan dengan ajaran serta ketentuan agama Islam. Jadi, dapat
dipastikan pelaku Deposito Mudharabah tidak akan menentang ajaran agama islam
yaitu menyangkut dengan bunga dan riba.
Keuntungan
nasabah Deposito Mudharabah sendiri diperoleh dari bagi hasil
antara shahibul maal dan mudharib, Apabila
perputaran uang yang dilakukan bank memperoleh keuntungan besar, otomatis bagi
hasil yang diterima nasabah pun besar. Untuk diketahui, rumus bagi hasil
yang biasa digunakan dalam deposito syariah dalam menghitung nisbah adalah
sebagai berikut: Nisbah = (Nominal deposito / nominal seluruh
deposito) x persentase bagi hasil × keuntungan bank pada bulan tersebut.
Misalnya, nasabah A menyimpan dana di bank syariah sebesar Rp.30 juta dalam
jangka waktu 1 bulan. Jumlah seluruh deposito di bank tersebut dengan tenor 1
bulan, ada Rp.15 miliar. Keuntungan bagi hasil seluruh deposito dengan
jangka waktu 1 bulan adalah Rp.150 juta. Nisbah bagi hasil dengan jangka waktu
1 bulan adalah 43% untuk nasabah, dan 57% untuk bank. Maka bagi hasil yang
didapat nasabah A, adalah : (Rp.30.000.000 / Rp15.000.000.000) x 43% x Rp.150.000.000
= Rp.129.000. Untuk diingat, bunga deposito akan dikenai pajak 20% yaitu
pajak PPh, Jadi nisbah tersebut belum bulat diterima nasabah A. Untuk
keuntungan lainnya yang diperoleh saat menjadi nasabah Deposito Mudharabah selain
besaran nisbah juga Deposito Mudharabah menggunakan sistem
automatic roll over (ARO) atau perpanjangan otomatis sesuai kebutuhan nasabah dan
jangan kawatir produk investasi Deposito Mudharabah ini telah dijamin
aman karena dijamin oleh Lembagan Penjamin Simpanan (LPS) dan dibawah
pengawasan Jasa Otoritas Keuangan (OJK).
Risiko produk Deposito Mudharabah sendiri
antara lain karena Deposito Mudharabah ini keuntungannya mengandalkan
bagi hasil maka Tingkat kepastian nisbah tergantung realisasi bisnis dari
pengelola dana atau bank syariah dan jika kinerja bank tersebut jelek dan usaha
yang dilakukan merugi, maka kerugian tersebut dibebankan pada nasabah. Jika nasabah menarik uang dalam Deposito sebelum
saatnya jatuh tempo, di deposito syariah sendiri memberlakukan penalti atau
denda yang dibebankan pada nasabah pemegang rekening deposito karena jika
pencairan sebelum jatuh tempo berimbas langsung pada likuiditas bank sehingga
perlu memberlakukan biaya penalti biaya penalti yang ditetapkan setiap bank
syariah pun berbeda-beda tapi ada juga bank syariah yang membebaskan biaya
penalti untuk nasabah yang mencairkan dana sebelum jatuh tempo.
Untuk menjadi nasabah Deposito Mudharabah sendiri
cukup mudah cukup datang ke Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) dan
langsung membuka produk tabungan Deposito Mudharabah bisa melalui
layanan online maupun langsung datang ke kantor cabang bank syariah dengan
menyetor uang Deposito awal sesuai dengan kebijakan bank syariah yang ditujuh.
ٱلَّذِينَ
يَأۡكُلُونَ ٱلرِّبَوٰاْ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِي
يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيۡطَٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمۡ قَالُوٓاْ
إِنَّمَا ٱلۡبَيۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰاْۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ
ٱلرِّبَوٰاْۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوۡعِظَةٞ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا
سَلَفَ وَأَمۡرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِۖ وَمَنۡ عَادَ فَأُوْلَٰٓئِكَ أَصۡحَٰبُ
ٱلنَّارِۖ هُمۡ فِيهَا خَٰلِدُونَ ٢٧٥
Terjemahanya:
“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.’(Terjemah QS. Al-Baqarah : 275)
Post a Comment for "Produk Keuangan Syariah Yang Cocok Untuk Generasi Milenial"