Pengertian Asuransi syariah
Pengertian
Asuransi Syariah
Asuransi adalah
suau kesepakatan bersama antara anggota masyarakat untuk saling menjamin dan
menanggung dengan cara mengumpulkan uang dan membuat sebuah tabungan dana
keuangan bersama yang digunakan sebagai dana bantuan bagi seseorang yang
ditimpa kesusahan. Hal ini dilakukan sebagai suatu usaha untuk menghadapi
peristiwa yang mungkin akan terjadi yang menimpa seseorang dan membawa kepada
kerugian.
Asuransi syariah
adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di
antara para pemegang polis (peserta), yang dilakukan melalui pengumpulan dan
pengelolaan dana tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi
risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah.
perusahaan
asuransi dalam kegiatannya tidak dapat lepas dari hal hal yang dilarang oleh
syariat Islam. Banyak para ulama yang berpendapat bahwa asuransi merupakan
suatu akad yang mengandung unsur riba, gharar, dan maisir serta banyak
menimbulkan dampak dampak negatif yang timbul dalam masyarakat. Banyak kasus
yang terjadi seperti seseorang membunuh atau merusakkan sesuatu miliknya
sendiri atau orang lain dengan tujuan untuk memperoleh uang dari perusahaan
asuransi. Oleh karenanya kajian kajian mengenai asuransi terus dilakukan untuk
menjawab permasalahan ini yang pada akhirnya munculah konsep asuransi yang
sesuai dengan hukum Islam sebagai hasil kajian itu.
Asuransi syariah menggunakan prinsip sharing of risk, dimana risiko dari satu orang/pihak dibebankan kepada seluruh orang/pihak
yang menjadi pemegang polis, sedangkan asuransi konvensional menggunakan sistem transfer of risk dimana
risiko dari pemegang polis dialihkan kepada perusahaan asuransi.
Dapat dikatakan bahwa peran perusahaan asuransi syariah adalah melakukan
pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima dari
pemegang polis, berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang bertindak
sebagai penanggung risiko. Akad yang digunakan dalam asuransi syariah
menggunakan prinsip tolong-menolong antara sesama pemegang polis dan
perwakilan/kerja sama pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah,
sedangkan akad yang digunakan oleh asuransi konvensional berdasarkan prinsip
pertukaran (jual-beli).
Pada dasarnya,
baik asuransi konvensional maupun asuransi syariah memiliki keunggulan atau
kekurangan masing-masing sehingga pemilihan produk asuransi dikembalikan kepada
konsumen sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing. Namun pada
kesempatan kali ini yuk kita ketahui lebih lanjut mengenai keunggulan asuransi
syariah:
1. Pengelolaan
dana menggunakan prinsip syariah Islami
Hal ini menjadi salah satu perbedaan yang
cukup signifikan antara asuransi konvensional dan asuransi syariah dimana
pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi syariah harus memenuhi
prinsip-prinsip syariah. Sebagai contoh, dana tersebut tidak dapat
diinvestasikan pada saham dari emiten yang memiliki kegiatan usaha
perdagangan/jasa yang dilarang menurut prinsip syariah, termasuk perjudian atau
kegiatan produksi dan distribusi barang dan jasa haram berdasarkan Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
2. Transparansi
pengelolaan dana pemegang polis
Pengelolaan dana oleh perusahaan asuransi
syariah dilakukan secara transparan, baik terkait penggunaan kontribusi dan
surplus underwriting maupun pembagian
hasil investasi. Pengelolaan dana tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan
keuntungan bagi pemegang polis secara kolektif maupun secara individu.
3. Pembagian
keuntungan hasil investasi
Hasil investasi yang diperoleh dapat dibagi
antara pemegang polis (peserta), baik secara kolektif dan/atau individu, dan
perusahaan asuransi syariah, sesuai dengan akad yang digunakan. Hal ini berbeda
dengan perusahaan asuransi konvensional yang hasil investasinya merupakan milik
perusahaan asuransi, kecuali untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan
investasi.
4. Kepemilikan
dana
Pada asuransi konvensional, seluruh premi
yang masuk adalah menjadi hak milik perusahaan asuransi, kecuali premi pada
produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi yang terdapat bagian dari premi
yang dialokasikan untuk membentuk investasi/tabungan pemegang polis. Sedangkan
di asuransi syariah, kontribusi (premi) tersebut sebagian menjadi milik
perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola dana dan sebagian lagi menjadi
milik pemegang polis secara kolektif atau individual.
5. Tidak
berlaku sistem ‘dana hangus’
Dana kontribusi (premi) yang disetorkan
sebagai tabarru’ dalam asuransi syariah tidak hangus meskipun tidak terjadi
klaim selama masa perlindungan. Dana yang telah dibayarkan oleh pemegang polis
tersebut akan tetap diakumulasikan di dalam dana tabarru’ yang merupakan milik
pemegang polis (peserta) secara kolektif.
6. Adanya alokasi dan distribusi surplus
underwriting
Dalam
sektor asuransi syariah, dikenal istilah surplus underwriting yaitu
selisih lebih dari total kontribusi pemegang polis ke dalam dana tabarru'
setelah ditambah recovery klaim dari reasuransi
dikurangi pembayaran santunan/klaim, kontribusi reasuransi, dan penyisihan
teknis, dalam satu periode tertentu. Pada asuransi konvensional, seluruh
surplus underwriting ini menjadi milik
perusahaan asuransi sepenuhnya namun dalam asuransi syariah surplus underwriting tersebut dapat dibagikan ke dana tabarru’, pemegang polis yang
memenuhi kriteria, dan perusahaan asuransi sesuai dengan persentase yang
ditetapkan di dalam polis.
Untuk produk asuransi syariah, saat ini yang tersedia sangat beragam dan
jenisnya hampir sama dengan yang biasa Sobat Sikapi temukan di asuransi
konvensional. Secara umum, produk asuransi tersebut dapat dikelompokkan sebagai
berikut:
1. Produk asuransi syariah yang memberikan manfaat berupa santunan atau
penggantian jika terjadi musibah, misalnya meninggal dunia, sakit, kecelakaan,
kerusakan dan/atau kehilangan harta benda.
2. Produk asuransi yang memberikan manfaat asuransi berupa santunan
jika peserta meninggal dunia dan manfaat berupa hasil investasi. Pada produk
ini, sebagian kontribusi atau premi yang dibayarkan oleh peserta akan
dialokasikan untuk dana tabarru' dan sebagian lainnya dialokasikan menjadi
investasi peserta.
Post a Comment for "Pengertian Asuransi syariah"