Pengertian Bank Syariah
Pengertian
Bank Syariah
Dunia
ekonomi dalam Islam adalah dunia bisnis atau investasi. Hal ini bisa dicermati
mulai dari tanda-tanda eksplisit untuk melakukan investasi (ajakan bisnis dalam
Al Qur’an dan Sunnah) hingga tanda-tanda implisit untuk menciptakan sistem yang
mendukung iklim investasi (adanya sistem zakat sebagai alat disinsentif atas
penumpukan harta, larangan riba untuk mendorong optimalisasi investasi, serta
larangan maysir atau judi dan spekulasi untuk mendorong produktivitas atas
setiap investasi). Dalam prakteknya, investasi yang dilakukan baik oleh
perorangan, kelompok, maupun institusi dapat menggunakan pola nonbagi hasil
(ketika investasi dilakukan dengan tidak bekerja sama dengan pihak lain) maupun
pola bagi hasil (ketika investasi dilakukan dengan bekerja sama dengan pihak
lain).
Sesuai labelnya, bank syariah adalah institusi
keuangan yang berbasis syariah Islam. Hal ini berarti bahwa secara makro bank
syariah adalah institusi keuangan yang memposisikan dirinya sebagai pemain
aktif dalam mendukung dan memainkan kegiatan investasi di masyarakat
sekitarnya. Di satu sisi (sisi pasiva atau liability) bank syariah adalah
lembaga keuangan yang mendorong dan mengajak masyarakat untuk ikut aktif
berinvestasi melalui berbagai produknya, sedangkan di sisi lain (sisi aktiva
atau aset) bank syariah aktif untuk melakukan investasi di masyarakat. Dalam
kacamata mikro, bank syariah adalah institusi keuangan yang menjamin seluruh
aktivitas investasi yang menyertainya telah sesuai dengan Syariah.
Secara
umum bank syariah dapat didefinisikan sebagai bank dengan pola bagi hasil yang
merupakan landasan utama dalam segala operasinya, baik dalam produk pendanaan,
pembiayaan, maupun dalam produk lainnya. Produk-produk bank syariah mempunyai
kemiripan tetapi tidak sama dengan produk bank konvensional karena adanya
pelarangan riba, gharar, dan maysir. Oleh karena itu, produk-produk pendanaan
dan pembiayaan pada bank syariah harus menghindari unsur-unsur yang dilarang
tersebut.
Bank
syariah memiliki perbedaan operasional yang cukup mendasar dengan bank
konvensional dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediasi. Hal yang
cukup mendasar dalam membedakan antara bank syariah dan bank konvensional
adalah pada aspek kepemilikan komoditi yang dibiayai dalam kerangka jual beli
dan
sewa.
Begitu juga peranan bank syariah dalam proses investasi ketika bank syariah
dapat bertindak sebagai pemegang saham. Dari sisi penerimaan dana masyarakat,
bank syariah dapat menerima dana titipan maupun dana investasi dan bertindak
selaku manajer investasi yang berperan untuk selalu meningkatkan net asset
value dari dana yang dikelolanya. Dari sisi penyaluran dana, bank syariah dapat
pula melakukan jual beli komoditas, kegiatan sewa menyewa, dan kegiatan
investasi. Selain itu, bank syariah dapat pula melakukan kegiatan dalam lalu
lintas pembayaran sebagai wakil dalam melakukan transfer dan penarikan dana
serta melakukan jual beli valuta asing secara spot (Buchori et.al, 2004).
Bentuk
utama produk bank syariah terutama menggunakan pola bagi hasil, sesuai dengan
karakteristiknya. Selain pola bagi hasil, bank syariah juga mempunyai produk-produk
pendanaan dan pembiayaan dengan pola nonbagi hasil. Dalam produk pendanaan,
bank syariah dapat juga menggunakan prinsip wadi’ah, qardh, maupun ijarah.
Dalam produk pembiayaan, bank syariah dapat juga menggunakan pola jual beli
(dengan prinsip murabahah, salam, dan istishna) dan pola sewa (dengan prinsip
ijarah dan ijarah wa iqtina).
Selain itu, bank syariah juga menyediakan berbagai produk jasa perbankan berupa jasa keuangan, jasa nonkeuangan, dan jasa keagenan. Produk-produk jasa keuangan yang ditawarkan antara lain wakalah, kafalah, hiwalah, rahn, qardh, sharf, dan ujr. Produk[1]produk jasa nonkeuangan yang ditawarkan antara lain wadi’ah yad amanah (safe deposit box ‘kotak penitipan barang’). Sementara itu, produk jasa keagenan yang ditawarkan antara lain mudharabah muqayyadah (investasi terikat). Pembahasan mengenai produk-produk bank syariah tidak terlepas dari jenis akad yang digunakan. Jenis akad yang digunakan oleh suatu produk biasanya melekat pada nama produk tersebut. Sebagai contoh, tabungan wadi’ah berarti produk tabungan yang menggunakan akad wadi’ah. Hal ini berarti segala ketentuan mengenai akad wadi’ah berlaku untuk produk tabungan ini.
Sumber :Bank Indonesia, Akad dan Produk Perbankan Syariah :Konsep Praktek di Beberapa Negara
Post a Comment for "Pengertian Bank Syariah"