Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Bank Syariah

 



Pengertian Bank Syariah

Dunia ekonomi dalam Islam adalah dunia bisnis atau investasi. Hal ini bisa dicermati mulai dari tanda-tanda eksplisit untuk melakukan investasi (ajakan bisnis dalam Al Qur’an dan Sunnah) hingga tanda-tanda implisit untuk menciptakan sistem yang mendukung iklim investasi (adanya sistem zakat sebagai alat disinsentif atas penumpukan harta, larangan riba untuk mendorong optimalisasi investasi, serta larangan maysir atau judi dan spekulasi untuk mendorong produktivitas atas setiap investasi). Dalam prakteknya, investasi yang dilakukan baik oleh perorangan, kelompok, maupun institusi dapat menggunakan pola nonbagi hasil (ketika investasi dilakukan dengan tidak bekerja sama dengan pihak lain) maupun pola bagi hasil (ketika investasi dilakukan dengan bekerja sama dengan pihak lain).

 Sesuai labelnya, bank syariah adalah institusi keuangan yang berbasis syariah Islam. Hal ini berarti bahwa secara makro bank syariah adalah institusi keuangan yang memposisikan dirinya sebagai pemain aktif dalam mendukung dan memainkan kegiatan investasi di masyarakat sekitarnya. Di satu sisi (sisi pasiva atau liability) bank syariah adalah lembaga keuangan yang mendorong dan mengajak masyarakat untuk ikut aktif berinvestasi melalui berbagai produknya, sedangkan di sisi lain (sisi aktiva atau aset) bank syariah aktif untuk melakukan investasi di masyarakat. Dalam kacamata mikro, bank syariah adalah institusi keuangan yang menjamin seluruh aktivitas investasi yang menyertainya telah sesuai dengan Syariah.

Secara umum bank syariah dapat didefinisikan sebagai bank dengan pola bagi hasil yang merupakan landasan utama dalam segala operasinya, baik dalam produk pendanaan, pembiayaan, maupun dalam produk lainnya. Produk-produk bank syariah mempunyai kemiripan tetapi tidak sama dengan produk bank konvensional karena adanya pelarangan riba, gharar, dan maysir. Oleh karena itu, produk-produk pendanaan dan pembiayaan pada bank syariah harus menghindari unsur-unsur yang dilarang tersebut.

Bank syariah memiliki perbedaan operasional yang cukup mendasar dengan bank konvensional dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediasi. Hal yang cukup mendasar dalam membedakan antara bank syariah dan bank konvensional adalah pada aspek kepemilikan komoditi yang dibiayai dalam kerangka jual beli dan

sewa. Begitu juga peranan bank syariah dalam proses investasi ketika bank syariah dapat bertindak sebagai pemegang saham. Dari sisi penerimaan dana masyarakat, bank syariah dapat menerima dana titipan maupun dana investasi dan bertindak selaku manajer investasi yang berperan untuk selalu meningkatkan net asset value dari dana yang dikelolanya. Dari sisi penyaluran dana, bank syariah dapat pula melakukan jual beli komoditas, kegiatan sewa menyewa, dan kegiatan investasi. Selain itu, bank syariah dapat pula melakukan kegiatan dalam lalu lintas pembayaran sebagai wakil dalam melakukan transfer dan penarikan dana serta melakukan jual beli valuta asing secara spot (Buchori et.al, 2004).

Bentuk utama produk bank syariah terutama menggunakan pola bagi hasil, sesuai dengan karakteristiknya. Selain pola bagi hasil, bank syariah juga mempunyai produk-produk pendanaan dan pembiayaan dengan pola nonbagi hasil. Dalam produk pendanaan, bank syariah dapat juga menggunakan prinsip wadi’ah, qardh, maupun ijarah. Dalam produk pembiayaan, bank syariah dapat juga menggunakan pola jual beli (dengan prinsip murabahah, salam, dan istishna) dan pola sewa (dengan prinsip ijarah dan ijarah wa iqtina).

Selain itu, bank syariah juga menyediakan berbagai produk jasa perbankan berupa jasa keuangan, jasa nonkeuangan, dan jasa keagenan. Produk-produk jasa keuangan yang ditawarkan antara lain wakalah, kafalah, hiwalah, rahn, qardh, sharf, dan ujr. Produk[1]produk jasa nonkeuangan yang ditawarkan antara lain wadi’ah yad amanah (safe deposit box ‘kotak penitipan barang’). Sementara itu, produk jasa keagenan yang ditawarkan antara lain mudharabah muqayyadah (investasi terikat). Pembahasan mengenai produk-produk bank syariah tidak terlepas dari jenis akad yang digunakan. Jenis akad yang digunakan oleh suatu produk biasanya melekat pada nama produk tersebut. Sebagai contoh, tabungan wadi’ah berarti produk tabungan yang menggunakan akad wadi’ah. Hal ini berarti segala ketentuan mengenai akad wadi’ah berlaku untuk produk tabungan ini.


Sumber :Bank Indonesia, Akad dan Produk Perbankan Syariah :Konsep Praktek di Beberapa Negara

Post a Comment for "Pengertian Bank Syariah"