Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Kartu Kredit Syariah (Syariah Card)

 


Pengertian Kartu Kredit Syariah (Syariah Card)

Syariah Card merupakan layanan yang berfungsi seperti kartu kredit berbasis prinsip syariah untuk mengakomodir kebutuhan transaksi keuangan bagi umat muslim,tetapi perlu diingat masyarakat non-muslim juga boleh kok untuk memanfaatkannya.

Pihak Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI) berpendapat bahwa status hukum kartu kredit adalah sebagai objek atau media jasa kafalah (jaminan) yang disertai talangan pembayaran (qardh) serta jasa ijarah untuk kemudahan transaksi. Perusahaan perbankan dalam hal ini sebagai issuer yang mengeluarkan kartu kredit (bukti kafalah) sebagai penjamin (kafil) bagi card holders dalam berbagai transaksi. Dengan demikian, menurut DSN – MUI ada tiga akad yang digunakan dalam transaksi kartu kredit yaitu: kafalah, qardh dan ijarah.

Kafalah

Akad kafalah dalam bahasa Indonesia berarti penjamin transaksi. Dengan kata lain bank syariah selaku penerbit kartu kredit akan bertanggungjawab sepenuhnya sebagai pihak penjamin dalam berbagai macam transaksi yang dilakukan oleh nasabah selaku pemegang kartu kredit. Perbankan sebagai lembaga penjamin akan memperoleh keuntungan berupa fee (ujrah) dari nasabah melalui jasa tersebut.

  Qardh

Akad qardh merupakan akad pemberian pinjaman yang dilakukan oleh pihak bank syariah kepada pihak nasabah selaku pengguna kartu kredit, dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati. Akad ini layaknya fitur pinjaman untuk mengambil sejumlah uang tunai melalui kartu kredit syariah.

             Ijarah

Akad ijarah, yakni imbalan atas layanan yang telah diberikan oleh bank kepada nasabah selaku pemegang kartu kredit syariah. Akad ijarah juga sering disebut sebagai member fee, dimana jumlahnya bersifat tetap dan telah dijelaskan sejak awal aplikasi kartu kredit tersebut.

            Sharf

Akad sharf merupakan fitur transaksi menggunakan mata uang asing yang difasilitasi oleh bank syariah bagi nasabahnya.

Apa saja kelebihan Syariah Card yang perlu kalian ketahui?

  1. Memenuhi prinsip syariah karena bank penerbit harus menguji kesesuaiannya dengan fatwa DSN.
  2. Memiliki skema perjanjian, Syariah Card memiliki tiga jenis skema perjanjian yang menjadi dasar kesyariahannya. Tiga jenis perjanjian itu adalah penjaminan atas transaksi dengan merchant (kafalah), pinjaman dana atas fasilitas penarikan uang tunai (qardh), dan sewa atas jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang kartu (ijarah).
  3. Tidak mengenakan sistem bunga, sebagai gantinya maka bank akan menerapkan akad kafalahijarah, atau qardh sehingga sebagai kompensasi, bank akan mengenakan biaya (fee) kepada nasabah.
  4. Biaya administrasi umumnya lebih murah, meski mengganti sistem bunga dengan biaya administrasi, besaran fee yang dibayarkan pengguna pada umumnya lebih rendah daripada suku bunga yang dipakai kartu kredit konvensional. Fee merupakan biaya yang wajib dibayarkan pengguna kepada pihak bank penerbit. Besaran untuk biaya administrasi dihitung berdasarkan total nilai transaksi pengguna sehingga bersifat fluktuatif.
  5. Denda tunggakan digunakan untuk dana sosial yang bermanfaat untuk masyarakat. Seperti kartu kredit konvensional, penunggak tagihan Syariah Card juga akan dikenakan denda sebagai cara untuk mendidik kedisiplinan pemegang kartu hanya perbedaannya adalah dana dari tunggakan tidak dimasukkan sebagai pendapatan perusahaan tetapi akan disalurkan Bank Syariah sebagai sumbangan ke sektor-sektor sosial di masyarakat.
  6. Didukung oleh layanan jaringan yang luas seperti kartu kredit konvensional karena penerbit kartu kredit syariah juga didukung oleh provider jasa keuangan dengan produk pembayaran yang menjangkau seluruh benua seperti Mastercard maupun VISA.Lalu apa saja sih kewajiban dan hak bagi pemilik Syariah Card?

Lalu apa saja sih kewajiban dan hak bagi pemilik Syariah Card?

  1. Lunasi tagihan Syariah Card secara tepat waktu, karena setiap bulan bank akan mengirimkan tagihannya baik melalui surat maupun e-mail.
  2. Jangan digunakan secara berlebihan hanya untuk mengejar poin Syariah Card.
  3. Gunakan sesuai kebutuhan dengan tujuan yang telah direncanakan dan tidak untuk memenuhi keinginan yang tidak terencana (impulse buying).
  4. Batasi penggunaannya dengan hanya mengalokasikan cicilan perbulannya tidak lebih dari 30% dari pendapatan kalian ya. 

Risiko apa saja sih yang perlu diperhatikan?

Jika kalian wanprestasi (terlambat membayar tagihan) maka konsekuensinya adalah:

  1.  Harus siap dikenakan denda.
  2. Jika gagal bayar akan berurusan dengan bagian penagihan (debt collector).
  3. Menurunnya skor kelayakan pembiayaan,
  4. Masuk daftar hitam di informasi Debitur (iDeb) pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). 



Cara Daftar Syariah Card :

Segera datang ke kantor cabang Bank Syariah terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dari petugas. Mengisi formulir pengajuan Syariah Card dengan melengkapi berkas administrasi yang diperlukan seperti KTP, buku rekening, NPWP, slip gaji dan lainnya.Pihak bank akan melakukan verifikasi data kalian dan menganalisis pagu maupun kemampuan membayar.Jika sudah selesai, kalian sudah bisa mendapatkan dan memanfaatkan Syariah Card.


Sumber : ojk, umkmindonesia.id

Post a Comment for "Pengertian Kartu Kredit Syariah (Syariah Card)"