Pengertian Reksadana Syariah - Definisi dan Karakteristik
Reksa
Dana merupakan kumpulan dana/ modal dari sekumpulan investor yang dikelola oleh
Manajer Investasi (MI) untuk kemudian diinvestasikan ke berbagai macam efek di
pasar modal berupa saham, obligasi, atau efek lainnya, dalam bentuk unit
penyertaan.
Reksa Dana Syariah adalah wadah untuk
menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama Manajer
Investasi, untuk kemudian diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti :
saham, obligasi, dan instrumen pasar uang yang sesuai dengan ketentuan dan
prinsip syariah Islam antara lain dengan portofolio penempatan dana di
instrumen keuangan syariah seperti saham syariah dan sukuk.
Dalam
Reksa Dana Syariah, efek yang dijadikan sebagai portofolio adalah efek yang
tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal, yaitu saham syariah,
sukuk, dan efek syariah lainnya
Karakteristik Reksadana Syaria
- Terjangkau: Unit penyertaan reksa dana syariah dapat dibeli paling sedikit Rp100.000,-.
- Diversifikasi Investasi: Reksa dana syariah merupakan kumpulan berbagai efek, sehingga memperkecil risiko investasi jika kinerja salah satu efek mengalami penurunan.
- Kemudahan Berinvestasi: Investor tidak perlu melakukan analisis yang mendalam karena dikelola oleh MI.
- Efisiensi Biaya dan Waktu: Biaya investasi di reksa dana syariah relatif rendah dan investor tidak perlu memantau karena sudah dilakukan oleh MI.
- Hasil Optimal: imbal hasil investasi (return) sesuai dengan jangka waktu dan jenis reksa dana syariah yang diinginkan.
- Likuiditas Terjamin: Pencairan dana investasi
Jenis-jenis Reksadana Syariah
- Reksa Dana Syariah Pasar Uang
- Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap
- Reksa Dana Syariah Saham
- Reksa Dana Syariah Campuran
- Reksa Dana Syariah Terproteksi
- Reksa Dana Syariah Indeks
- Reksa Dana Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek (Exchange Traded Fund/ ETF)
- Reksa Dana Syariah berbentuk KIK Penyertaan Terbatas
- Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri
- Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk
Tingkat
Pengembalian dan Risiko Reksa Dana Syariah
Semakin
tinggi return suatu jenis reksa dana syariah, semakin tinggi pula tingkat
risikonya. Jenis reksa dana syariah yang memiliki tingkat return paling rendah
adalah Reksa Dana Syariah Pasar Uang, sementara yang paling tinggi adalah Reksa
Dana Syariah Saham.
Berikut adalah 7 fakta Reksa Dana yang harus kamu
ketahui sebagai calon investor :
1. Produk reksa dana syariah dijamin
kesyariahannya oleh DPS;
2. Reksa dana syariah dikelola oleh
unit khusus;
3. Reksa dana syariah dikelola oleh
manajer investasi syariah;
4. Reksa dana syariah memiliki banyak
pilihan produk;
5. Reksa dana syariah berbasis efek
syariah luar negeri pertama di Indonesia;
6. Reksa dana syariah memiliki
rata-rata pertumbuhan market cap paling tinggi; dan
7. Market place reksa dana syariah tersedia secara offline maupun online
Bagi Sobat Sikapi yang tertarik untuk segera berinvestasi di Reksa Dana, berikut hal-hal yang harus kamu ketahui untuk membeli reksa dana .
1.
Pembelian Reksa Dana dapat dilakukan
secara langsung melalui perusahaan Manajer Investasi yang menerbitkan dan
mengelola Reksa Dana atau bisa melalui Bank yang bertindak sebagai Agen Penjual
Efek Reksa Dana (APERD);
2.
Dalam membeli Reksa Dana, persyaratan
awal calon investor adalah harus memiliki kartu identitas (KTP/SIM) dan Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP), agar dapat membuka rekening sebelum membeli Reksa
Dana.
3.
Investor wajib melakukan proses KYC (Know
Your Customer) dan investor diwajibkan untuk melakukan pertemuan
dengan pihak Manajer Investasi atau APERD (Agen Penjual Efek Reksa Dana)
minimal 1 kali.
Post a Comment for "Pengertian Reksadana Syariah - Definisi dan Karakteristik"