Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Riba




Pengertian Riba 

"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui." (Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 278-280)

Riba dapat timbul dalam pinjaman (riba dayn) dan dapat pula timbul dalam perdagangan (riba bai’). Riba bai’ terdiri dari dua jenis, yaitu riba karena pertukaran barang sejenis, tetapi jumlahnya tidak seimbang (riba fadl), dan riba karena pertukaran barang sejenis dan jumlahnya dilebihkan karena melibatkan jangka waktu (riba nasiah).

Riba dayn berarti ‘tambahan’, yaitu pembayaran “premi” atas setiap jenis pinjaman dalam transaksi hutang-piutang maupun perdagangan yang harus dibayarkan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman di samping pengembalian pokok, yang ditetapkan sebelumnya. Secara teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil (Saeed, 1996). Dikatakan bathil karena pemilik dana mewajibkan peminjam untuk membayar lebih dari yang dipinjam tanpa memperhatikan apakah peminjam mendapat keuntungan atau mengalami kerugian. Rasulullah SAW pernah menunjukkan bagaimana urgensi pelarangan riba dalam sebuah bangunan ekonomi dengan menerangkan bahwa pemberian hadiah yang tak lazim atau sekedar memberikan tumpangan pada kendaraan dikarenakan seseorang merasa ringan akibat sebuah pinjaman adalah tergolong riba.

Riba dilarang dalam Islam secara bertahap, sejalan dengan kesiapan masyarakat pada masa itu, seperti juga tentang pelarangan yang lain, seperti judi dan minuman keras. Tahap pertama disebutkan bahwa riba akan menjauhkan kekayaan dari keberkahan Allah, sedangkan sedekah akan meningkatkan keberkahan berlipat ganda (QS 30: 39). Tahap kedua, pada awal periode Madinah, praktek riba dikutuk dengan keras (QS 4: 161), sejalan dengan larangan pada kitab-kitab terdahulu. Riba dipersamakan dengan mereka yang mengambil kekayaan orang lain secara tidak benar, dan mengancam kedua belah pihak dengan siksa Allah yang amat pedih. Tahap ketiga, sekitar tahun kedua atau ketiga Hijrah, Allah menyerukan agar kaum muslimin menjauhi riba jika mereka menghendaki kesejahteraan yang sebenarnya sesuai Islam (QS 3: 130-132). Tahap terakhir, menjelang selesainya misi Rasulullah s.a.w., Allah mengutuk keras mereka yang mengambil riba, menegaskan perbedaan yang jelas antara perniagaan dan riba, dan menuntut kaum muslimin agar menghapuskan seluruh hutang piutang yang mengandung riba, menyerukan mereka agar mengambil pokoknya saja, dan

mengikhlaskan kepada peminjam yang mengalami kesulitan (QS 2: 275-279). Dalam beberapa Hadits, Rasulullah s.a.w. mengutuk semua yang terlibat dalam riba, termasuk yang mengambil, memberi, dan mencatatnya. Beliau s.a.w. menyamakan dosa riba sama dengan dosa zina 36 kali lipat atau setara dengan orang yang menzinahi ibunya sendiri (Chapra, 1985).

Inti dari riba dalam pinjaman (riba dayn) adalah adalah tambahan atas pokok, baik sedikit maupun banyak. Dalam bahasa Indonesia riba diartikan sebagai bunga (baik sedikit maupun banyak). Dalam bahasa Inggris riba dapat diartikan interest (bunga yang sedikit) atau usury (bunga yang banyak). Sebagian besar ulama berpendapat usury maupun interest termasuk riba. Menurut ijma’ ‘konsensus’ para fuqaha tanpa kecuali, bunga tergolong riba (Chapra, 1985) karena riba memiliki persamaan makna dan kepentingan dengan bunga (interest). Lebih jauh lagi, lembaga-lembaga Islam internasional maupun nasional telah memutuskan sejak tahun 1965 bahwa bunga bank atau sejenisnya adalah sama dengan riba dan haram secara syariah.

 


Sumber : AKAD DAN PRODUK BANK SYARIAH: Konsep dan Prakteknya di Beberapa Negara


Post a Comment for "Pengertian Riba"