Sejarah Perbankan Syariah di Indonesia
Sejarah
Perbankan Syariah di Indonesia
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia telah menjadi tolak ukur
keberhasilan eksistensi ekonomi syariah. Bank Muamalat Indonesia sebagai bank
syariah pertama dan menjadi pioneer bagi bank syariah lainnya, dan telah lebih
dahulu menerapkan sistem ini di tengah menjamurnya bank-bank konvensional.
Krisis moneter yang terjadi pada tahun 1998 telah menenggelamkan bank-bank
konvensional dan banyak yang dilikuidasi karena kegagalan sistem bunganya. Sementara
perbankan yang menerapkan sistem syariah dapat tetap eksis dan mampu bertahan.
Pada dasarnya, entitas bank syariah di Indonesia sudah dimulai sejak
tahun 1983 dengan keluarnya Paket Desember 1983 (Pakdes 83) yang berisi
sejumlah regulasi di bidang perbankan, dimana salah satunya ada peraturan yang
memperbolehkan bank memberikan kredit dengan bunga 0% (zero interest).
Perkembagan dimaksud diikuti oleh serangkaian kebijakan di bidang perbankan
oleh Menteri Keuangan Radius Prawiro yang tertuang dalam Paket Oktober 1988
(Pakto 88). Pakto 88 intinya merupakan deregulasi perbankan yang memberikan
kemudahan bagi pendirian bank-bank baru, sehingga industri perbankan pada waktu
itu mengalami pertumbuhan yang sangat pesat.
Baru pada tahun 1991 berdirilah Bank Muamalat Indonesia (BMI)
sebagai bank umum satu-satunya yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan
prinsip bagi hasil. Namun, eksistensi bank syariah di Indonesia secara formal
telah dimulai sejak tahun 1992 dengan diberlakukannya UU No.7 Tahun 1992 tentang
Perbankan. Namun, harus diakui bahwa UU tersebut belum memberikan landasan
hukum yang cukup kuat terhadap pengembangan bank syariah karena masih belum
secara tegas mencantumkan kata-kata “prinsip syariah” dalam kegiatan usahanya
hanya menggunakan istilah bank bagi hasil.3 Pengertian Bank Bagi Hasil yang
dimaksudkan dalam UU tersebut belum sesuai dengan cakupan pengertian bank
syariah yang relatif lebih luas dari bank bagi hasil. Dengan tidak adanya
pasal-pasal dalam UU tersebut yang mengatur bank syariah, maka hingga tahun
1998 belum terdapat ketentuan operasional yang secara khusus mengatur kegiatan
usaha bank syariah
Upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia tidak semata hanya
merupakan konsekuensi dari UU No. 10/1998 dan UU No. 23/1999 tetapi juga
merupakan bagian dari upaya penyehatan sistem perbankan yang bertujuan
meningkatkan daya tahan perekonomian nasional. Krisis ekonomi yang terjadi pada
pertengahan 1997 membuktikan bahwa bank yang beroperasi dengan prinsip syariah
dapat bertahan di tengah gejolak nilai tukar dan tingkat suku bunga yang
tinggi. Kenyataan tersebut ditopang oleh karakteristik operasi bank syariah
yang melarang bunga (riba), transaksi yang bersifat tidak transparan (gharar)
dan spekulatif (maysir).Dengan kenyataan tersebut, pengembangan perbankan
syariah diharapkan dapat meningkatkan ketahanan sistem perbankan nasional yang
pada gilirannya juga diharapkan dapat meningkatkan ketahanan ekonomi nasional
di masa mendatang. Ketahanan ekonomi nasional yang sedemikian rupa dapat
menciptakan perekonomian yang tangguh, yaitu perekonomian yang pertumbuhan
sektor keuangannya sejalan dengan pertumbuhan sektor riil.
Selanjutnya, industri perbankan syariah telah mengalami perkembangan
yang pesat semakin memiliki landasan hukum yang memadai yakni dengan
diterbitkannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Dukungan regulasi ini tentunya akan mendorong pertumbuhan industti perbankan
syariah secara lebih cepat lagi dan diharapkan peran industri perbankan syariah
dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan. UU Perbankan
Syariah (UU PS) yang memuat 70 pasal memiliki beberapa tujuan utama. Pertama,
menjamin kepastian hukum bagi stakeholders dan sekaligus memberi keyakinan bagi
masyarakat untuk menggunakan produk dan jasa perbankan syariah. Hal ini
terlihat dari ketentuan-ketentuan tentang jenis usaha, ketentuan pelaksanaan
syariah, kelayakan usaha, penyaluran dana, larangan bagi bank syariah dan UUS,
kerahasiaan bank, serta penyelesaian sengketa. Kedua, menjamin kepatuhan
syariah (syariah compliance).
Sumber : Ali Syukron, Dinamika Perkembangan Perbankan Syariah Di
Indonesia
Post a Comment for "Sejarah Perbankan Syariah di Indonesia"